<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk ISLAM JALAN KEBENARAN</title>
	<atom:link href="http://maslilik.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://maslilik.wordpress.com</link>
	<description>“Sesungguhnya agama (yang haq) di sisi Allah adalah Islam.” (QS. Ali Imron 19)</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Oct 2009 16:09:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri oleh ahad</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/2007/11/02/konsultasi-ustadz-seputar-hubungan-suami-isteri/#comment-334</link>
		<dc:creator>ahad</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 16:09:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/2007/11/02/konsultasi-ustadz-seputar-hubungan-suami-isteri/#comment-334</guid>
		<description>saya mau bertanya ustad bagai mana hukumnya menurut islam berhubungai intim dengan berbagai macam gaya, seperti sambil berdiri,jongkok,dari belakang bukan anus, mohon pejelasannya



&lt;blockquote&gt;Selama itu diarahkan pada tempatnya, maka boleh-boleh saja
ada sebuah buku yang bagus yang akan mengupas tuntas permasalahan antum, silahkan antum cari Buku 
Judul Asli : Adaabuzzifaaf Fii Sunnatil Muthahharoh
Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Penerbit : Dar As Salam
Tahun : 2002 M
Edisi Bahasa Indonesia
Judul : Adab Az Zifaf Panduan Pernikahan Cara Nabi Shallallahu &#039;alaihi wasallam
Penerjemah : Abu Shafiya
Editor : Abu Hanief
Penerbit : Media Hidayah Yogyakarta
Cetakan Pertama : Maret 2004
Halaman : 272 halaman

Semoga bermanfaat, Wallahua&#039;lam&lt;/blockquote&gt;

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau bertanya ustad bagai mana hukumnya menurut islam berhubungai intim dengan berbagai macam gaya, seperti sambil berdiri,jongkok,dari belakang bukan anus, mohon pejelasannya</p>
<blockquote><p>Selama itu diarahkan pada tempatnya, maka boleh-boleh saja<br />
ada sebuah buku yang bagus yang akan mengupas tuntas permasalahan antum, silahkan antum cari Buku<br />
Judul Asli : Adaabuzzifaaf Fii Sunnatil Muthahharoh<br />
Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani<br />
Penerbit : Dar As Salam<br />
Tahun : 2002 M<br />
Edisi Bahasa Indonesia<br />
Judul : Adab Az Zifaf Panduan Pernikahan Cara Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wasallam<br />
Penerjemah : Abu Shafiya<br />
Editor : Abu Hanief<br />
Penerbit : Media Hidayah Yogyakarta<br />
Cetakan Pertama : Maret 2004<br />
Halaman : 272 halaman</p>
<p>Semoga bermanfaat, Wallahua&#8217;lam</p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri oleh johanes</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/2007/11/02/konsultasi-ustadz-seputar-hubungan-suami-isteri/#comment-333</link>
		<dc:creator>johanes</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2009 13:11:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/2007/11/02/konsultasi-ustadz-seputar-hubungan-suami-isteri/#comment-333</guid>
		<description>saya sering kali bergetar lemas bila hendak menghindari perbuatan maksiat, tiap kali saya mengingat tuhan tiap kali itu pula saya dikalahkan oleh nafsu saya. Bagaimana kiat2 untuk mengalahkan nafsu supaya terhindar dari bujuk rayu iblis</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya sering kali bergetar lemas bila hendak menghindari perbuatan maksiat, tiap kali saya mengingat tuhan tiap kali itu pula saya dikalahkan oleh nafsu saya. Bagaimana kiat2 untuk mengalahkan nafsu supaya terhindar dari bujuk rayu iblis</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Download oleh desi</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/download/#comment-331</link>
		<dc:creator>desi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 13:14:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/download/#comment-331</guid>
		<description>wawa... subhanallah.... jazakallah ya ana terbantu. kbtulN ana lg perlu jiddan kutubu tis&#039;ah utk tugas karya tulis syarat luus pesantren.. buat takhrij :)....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wawa&#8230; subhanallah&#8230;. jazakallah ya ana terbantu. kbtulN ana lg perlu jiddan kutubu tis&#8217;ah utk tugas karya tulis syarat luus pesantren.. buat takhrij :)&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PESANTREN VIRTUAL AL-MADINAH INTERNASIONAL oleh mohd salim</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/2008/01/04/pesantren-virtual-al-madinah-internasional/#comment-330</link>
		<dc:creator>mohd salim</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 08:03:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/2008/01/04/pesantren-virtual-al-madinah-internasional/#comment-330</guid>
		<description>assalamualaikum..saya dari singapura berumur 26thn ingin sngt2 hendak menuntut ilmi tapi tidak ada latar blakang madrasah dan masih jahil lagi tentang islam,bahasa arab,al-quran..bisa anda bantu saya bolehkah saya belajar di sana?? masekah saya ada harapan??</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum..saya dari singapura berumur 26thn ingin sngt2 hendak menuntut ilmi tapi tidak ada latar blakang madrasah dan masih jahil lagi tentang islam,bahasa arab,al-quran..bisa anda bantu saya bolehkah saya belajar di sana?? masekah saya ada harapan??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Dauroh Ust. Abdullah Taslim, Lc, MA dan Tabligh Akbar “Terorisme dan Jihad menurut Al Qur’an dan Assunnah” di Pontianak oleh husni purworejo</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/2009/08/03/dauroh-ust-abdullah-taslim-lc-ma-di-pontianak-2009/#comment-329</link>
		<dc:creator>husni purworejo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2009 13:02:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/?p=280#comment-329</guid>
		<description>akh lilik ana tunggu copian mp3 kajianterorisme ustd.taslim. di nagjisalaf@yahoo.com.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>akh lilik ana tunggu copian mp3 kajianterorisme ustd.taslim. di <a href="mailto:nagjisalaf@yahoo.com">nagjisalaf@yahoo.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan MASJID BILAL BIN RABAH Pontianak oleh abu nabila</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/2009/02/24/pembebasan-tanah-lokasi-pembangunan-masjid-bilal-bin-rabah-pontianak/#comment-324</link>
		<dc:creator>abu nabila</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2009 13:08:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/?p=222#comment-324</guid>
		<description>barakallahu fikum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>barakallahu fikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang Admin oleh abu safinah</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/about/#comment-316</link>
		<dc:creator>abu safinah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 03:03:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/about/#comment-316</guid>
		<description>assalamualaikum.......akhy.......salam kenal dari MEDIU jogjakarta...terus berdakwah untuk kemaslahatan umat.



&lt;blockquote&gt;Wa&#039;alaykummussalam Warrahmatullahi Wabarakatuhu, selam kenal kembali.... semoga kita diberi keistiqomahan di atas manhaj yang hanif ini... Barakallahufiik&lt;/blockquote&gt;



&lt;blockquote&gt;&lt;/blockquote&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum&#8230;&#8230;.akhy&#8230;&#8230;.salam kenal dari MEDIU jogjakarta&#8230;terus berdakwah untuk kemaslahatan umat.</p>
<blockquote><p>Wa&#8217;alaykummussalam Warrahmatullahi Wabarakatuhu, selam kenal kembali&#8230;. semoga kita diberi keistiqomahan di atas manhaj yang hanif ini&#8230; Barakallahufiik</p></blockquote>
<blockquote></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Bedah Buku: Mungkinkah Syi’ah dan Sunnah Bersatu? (Serentak di 9 Kota Jawa Timur, 28 &#8211; 29 Maret 2009) oleh BriNa</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/2009/03/12/bedah-buku-mungkinkah-syi%e2%80%99ah-dan-sunnah-bersatu-serentak-di-9-kota-jawa-timur-28-29-maret-2009/#comment-315</link>
		<dc:creator>BriNa</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 02:27:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/2009/03/12/bedah-buku-mungkinkah-syi%e2%80%99ah-dan-sunnah-bersatu-serentak-di-9-kota-jawa-timur-28-29-maret-2009/#comment-315</guid>
		<description>Assalamualaikum...Kapan bedah buku da diKediri lagi???
Afwan !!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum&#8230;Kapan bedah buku da diKediri lagi???<br />
Afwan !!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Adab Salam dan Shalawat oleh Darwin</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/2009/07/12/adab-salam-dan-shalawat/#comment-314</link>
		<dc:creator>Darwin</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 09:44:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/?p=264#comment-314</guid>
		<description>Allahuma sholli ala Muhammad wa Ali Muhammad, bagaimana anda membaca shallawat ketika shalat, begitulah shalawat yg benar jangan terputus jangan dirubah2 paham</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Allahuma sholli ala Muhammad wa Ali Muhammad, bagaimana anda membaca shallawat ketika shalat, begitulah shalawat yg benar jangan terputus jangan dirubah2 paham</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri oleh faisal amri</title>
		<link>http://maslilik.wordpress.com/2007/11/02/konsultasi-ustadz-seputar-hubungan-suami-isteri/#comment-311</link>
		<dc:creator>faisal amri</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2009 06:16:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maslilik.wordpress.com/2007/11/02/konsultasi-ustadz-seputar-hubungan-suami-isteri/#comment-311</guid>
		<description>assalamu alaikum wr.wb

maaf ya ustaz jika memang demikian mohon dikasih dalil yang jelas tentang mengharamkan oral sex
firman dan hadistnya,maupun patwa ulama tentang itu.saya juga inggak mau menghalalkan yang haram.
dan pertanyaan saya bagaimana kalau saling setuju.mohon jawabannya....



&lt;blockquote&gt;Berikut kami nukilkan jawaban Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah (seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia) ketika beliau ditanyakan tentang masalah onani. Beliau hafizhahullah ditanya, saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kebiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Haruskah saya mengqadha shalat? Lantas, apa hukum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

Jawaban Syaikh:
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah subhanahu wa ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.” (QS. Al-Mu’minun 5-6)
Jadi JAWABANNYA klik disini, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif syahwat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pAndangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi Anda untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi Anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi Anda. Perbuatan dosa yang Anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah Anda kerjakan. Jika Anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu Anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –Anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang Anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.

&lt;a href=&quot;http://maslilik.wordpress.com/2007/04/14/tentang-onani/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;KLIK artikel lengkap&lt;/a&gt;

[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274] [Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M]
&lt;/blockquote&gt;


</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu alaikum wr.wb</p>
<p>maaf ya ustaz jika memang demikian mohon dikasih dalil yang jelas tentang mengharamkan oral sex<br />
firman dan hadistnya,maupun patwa ulama tentang itu.saya juga inggak mau menghalalkan yang haram.<br />
dan pertanyaan saya bagaimana kalau saling setuju.mohon jawabannya&#8230;.</p>
<blockquote><p>Berikut kami nukilkan jawaban Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah (seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia) ketika beliau ditanyakan tentang masalah onani. Beliau hafizhahullah ditanya, saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kebiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Haruskah saya mengqadha shalat? Lantas, apa hukum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.</p>
<p>Jawaban Syaikh:<br />
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah subhanahu wa ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.<br />
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.<br />
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ<br />
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.” (QS. Al-Mu’minun 5-6)<br />
Jadi JAWABANNYA klik disini, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif syahwat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pAndangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)<br />
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.</p>
<p>Wajib bagi Anda untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi Anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.<br />
Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda.<br />
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi Anda. Perbuatan dosa yang Anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah Anda kerjakan. Jika Anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu Anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –Anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang Anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.</p>
<p><a href="http://maslilik.wordpress.com/2007/04/14/tentang-onani/" rel="nofollow">KLIK artikel lengkap</a></p>
<p>[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274] [Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M]
</p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
