Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri
Ditulis oleh Ahmad Abu Yusuf di/pada Jumat, 2 November, 2007
Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri (Oral Sex & Onani)
Penanya: Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wr. wb.
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.
- Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
- Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?
Jazakallah. Wassalaamu’alaikum wr. wb.
Jawaban:
Oral sex adalah terlarang mengingat:
- Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
- Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
- Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
- Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman. (Lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).
Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).
***
Penanya : Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Referensi tambahan :
Jawaban Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut: “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut–sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau (rahimahullah) menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut:
“Apa hukum oral seks’?”
Beliau (hafidhahullah) menjawab: “Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun, banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal, dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah, Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M





















Fajar berkata
So greatfull idea.
bambang widodo berkata
Assalamu’alaikum wr.wb,
Maaf jawaban Ustadz dengan kacamata yang terlalu sempit/picik. Tidak bisa menangkap dan memahami keluasan dan kebesaran Allah SWT.
Setelah melalui akad nikah segala sesuatu yng dulunya diharamkan setelah syah menjadi suami istri menjadi halal. Segala upaya yang menuju kepada keikhlasan untuk kasih sayang dan saling menumbuhkan kecintaan dan kemesraan dalam berhubungan suami istri adalah halal.Tujuannya adalah saling memberikan kenikmatan sehingga hubungan rumah tangga menjadi lebih mesra akrab dan mengesankan. Dan semuanya itu dilakukan lillahi ta’ala semata-mata karena Allah. Maka disinilah kita bersykur memperoleh anugerah kenikmatan yang luar biasa yang dtangnya hanya dari Allah semata.Oral sex bagi yang memahami kemaha besaran Allah adalah rahmat yang menikmatkan bagi kedua belah pihak baik suami maupun istrinya.Dan itu adalah bagian nikmat dari berjuta kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allag SWT kepada umatnya, karena Allah adalah Tuhan yang penuh kasih sayang, Tuhan yang tidak picik tapi maha luas ilmunya. Kepicikan hanyalah cara berfikir manusia yang maha lemah dan bodoh, karena belum mampu menangkap kemahabesaran kemahaluasan ilmu Tuhan. Kita harus memanfaatkan hati dan pikiran kita yang telah dianugerahkanoleh Tuhan kepada kia semua untuk berfikir dan merasakan kemahaluasan dan kemahacintaan Tuhan kepada umatnya.
Nohon maaf jika kurang berkenan
Wassalam,
bambang widodo
rudi berkata
Assalamu’alaikum wr.wb
Sy setuju…sesuatu yang halal jika berlebihan tidak baik…
halalan toyibah..begitu ya….tp begini ust ada masalah lain yang ingin saya tanyakan…saya di curhati temen sy…dia dah nikah tp ada masalah suaminya gak bs memberi nafkah batin…
dan berobat tp blom sembuh…temen saya jg tidak mau bercerai dengan suaminya karena dia sangat mencintai dan ingin pernikahannya langgeng..akhirnya untuk memenuhi kebutuhan (usia pasangan td ckp muda 30 tahunan)
hub suami istri dilakukan dengan cara tadi …
hukumnya gimana ust…bahkan atas persetujuan suami dan permintaan suami si istri juga pakai alat bantu (toys sex)
…hukumnya bagaimana….selama ini temen sy merasa bahagia dengan kondisi tersebut…sy mau mengingatkan tapi sy juga gak paham hukumnya…semoga ust dapat memberi nasehat yang bs menjadi
solusi… terima kasih…wassalamu’alaikum wr.wb
jati berkata
kenapa farji disebut tempat yang kotor? apa hanya karena itu adalah pintu keluar dari kencing? tetapi pada kenyataannya adalah bayi keluar melalui pintu yang sama dengan keluarnya air kencing ibunya. apakah berarti bayi keluar dari sesuatu yang najis dan kotor? padahal kenyataannya adalah bayi yang baru lahir adalah sosok yang suci. farji istri juga adalah ladang keberkahan bagi suaminya, dan berarti itu adalah sesuatu yang baik. kenapa itu disebut sebagai sesuatu yang kotor. kenapa juga mulut disebut tempat melakukan kebaikan? padahal kenyataannya lewat mulut lah banyak penyakit bisa datang.
klo gak salah kan Rasul pernah bilang bahwa perut adalah sumber penyakit, dan sebelum lewat perut pasti lewat mulut.
apa tidak ada dalil yang lebih jelas dan tegas tentang hukum oral sex? karena banyak juga ulama yang berpendapat bahwa tidak ada yang secara jelas melarang oral sex. pendapat ustadz yang mengatakan bahwa itu haram berdasarkan tafsiran suatu dalil sama seperti pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa itu halal.
kenapa juga disebut itu mengikuti kebiasaan orang kafir? mana fakta yang menyebutkan bahwa orang kafir yang terlebih dahulu melakukan oral sex?
kenapa juga ustadz menilai itu mengikuti perilaku hewan? sex itu sendiri dilakukan oleh hewan, dan orgasme juga dicapai oleh hewan. apakah itu haram?
saya hanya ingin menghindarkan diri saya dari mengatakan bahwa sesuatu adalah haram padahal sebenarnya adalah halal, begitu juga sebaliknya. kalau pada kenyataannya banyak ulama yang bersilang pendapat, kenapa bapak ustadz dapat dengan tegas mengatakan bahwa itu haram? padahal ustadz mengatakan juga bahwa onani yang dilakukan oleh istri adalah halal di saat banyak juga ulama yang mengatakan bahwa onani adalah haram.
mohon balasannya, karena menurut saya ini adalah sesuatu yang sangat penting. terima kasih.
Dalam Shahih Bukhori : Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak akan seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan akan mengalahkannya. Maka, berlaku luruslah, berlaku sedanglah, bergembiralah, dan mintalah pertolongan pada waktu pagi, sore, dan sedikit pada akhir malam.” (HR. Bukhori)
faisal amri berkata
assalamu alaikum wr.wb
maaf ya ustaz jika memang demikian mohon dikasih dalil yang jelas tentang mengharamkan oral sex
firman dan hadistnya,maupun patwa ulama tentang itu.saya juga inggak mau menghalalkan yang haram.
dan pertanyaan saya bagaimana kalau saling setuju.mohon jawabannya….
johanes berkata
saya sering kali bergetar lemas bila hendak menghindari perbuatan maksiat, tiap kali saya mengingat tuhan tiap kali itu pula saya dikalahkan oleh nafsu saya. Bagaimana kiat2 untuk mengalahkan nafsu supaya terhindar dari bujuk rayu iblis
ahad berkata
saya mau bertanya ustad bagai mana hukumnya menurut islam berhubungai intim dengan berbagai macam gaya, seperti sambil berdiri,jongkok,dari belakang bukan anus, mohon pejelasannya