ISLAM JALAN KEBENARAN

“Sesungguhnya agama (yang haq) di sisi Allah adalah Islam.” (QS. Ali Imron 19)

Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri

Ditulis oleh Ahmad Abu Yusuf di/pada Jumat, 2 November, 2007

Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri (Oral Sex & Onani)

Penanya: Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum wr. wb.
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.

  1. Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
  2. Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?

Jazakallah. Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:

Oral sex adalah terlarang mengingat:

  1. Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
  3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
  4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
  5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman. (Lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).

Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).

***

Penanya        : Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

Referensi tambahan :

Jawaban Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah

Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut: “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut–sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

Beliau (rahimahullah) menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut:

“Apa hukum oral seks’?”

Beliau (hafidhahullah) menjawab: “Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun, banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal, dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah, Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

Sumber: http://www.darussalaf.org/myprint.php?sid=276

7 Tanggapan ke “Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri”

  1. Fajar berkata

    So greatfull idea.

  2. bambang widodo berkata

    Assalamu’alaikum wr.wb,

    Maaf jawaban Ustadz dengan kacamata yang terlalu sempit/picik. Tidak bisa menangkap dan memahami keluasan dan kebesaran Allah SWT.

    Setelah melalui akad nikah segala sesuatu yng dulunya diharamkan setelah syah menjadi suami istri menjadi halal. Segala upaya yang menuju kepada keikhlasan untuk kasih sayang dan saling menumbuhkan kecintaan dan kemesraan dalam berhubungan suami istri adalah halal.Tujuannya adalah saling memberikan kenikmatan sehingga hubungan rumah tangga menjadi lebih mesra akrab dan mengesankan. Dan semuanya itu dilakukan lillahi ta’ala semata-mata karena Allah. Maka disinilah kita bersykur memperoleh anugerah kenikmatan yang luar biasa yang dtangnya hanya dari Allah semata.Oral sex bagi yang memahami kemaha besaran Allah adalah rahmat yang menikmatkan bagi kedua belah pihak baik suami maupun istrinya.Dan itu adalah bagian nikmat dari berjuta kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allag SWT kepada umatnya, karena Allah adalah Tuhan yang penuh kasih sayang, Tuhan yang tidak picik tapi maha luas ilmunya. Kepicikan hanyalah cara berfikir manusia yang maha lemah dan bodoh, karena belum mampu menangkap kemahabesaran kemahaluasan ilmu Tuhan. Kita harus memanfaatkan hati dan pikiran kita yang telah dianugerahkanoleh Tuhan kepada kia semua untuk berfikir dan merasakan kemahaluasan dan kemahacintaan Tuhan kepada umatnya.

    Nohon maaf jika kurang berkenan

    Wassalam,
    bambang widodo

    Wa’alaykumussalam….

    Na’am Alloh Azza wa Jalla adalah Ar Rahman dan Ar Rahim, Alloh Ta’ala telah memberikan pedoman jalan menuju kebahagiaan bagi manusia melalui Al Qur’an dan Assunnah. Tidaklah pantas seorang muslim mengambil jalan lain sementara Alloh dan Rasululloh telah menentukan keputusan yang jelas.

    klo telah jelas dan banyak keterangan dan dalil-dalil yang mengharamkan akan keharaman oral sex apakah antum mau menghalalkannya??
    tidak semua hal hanya dinilai dengan akal / ra’yu…

    semoga Alloh memberikan taufiq dan kesadaran pada antum..

  3. rudi berkata

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Sy setuju…sesuatu yang halal jika berlebihan tidak baik…
    halalan toyibah..begitu ya….tp begini ust ada masalah lain yang ingin saya tanyakan…saya di curhati temen sy…dia dah nikah tp ada masalah suaminya gak bs memberi nafkah batin…
    dan berobat tp blom sembuh…temen saya jg tidak mau bercerai dengan suaminya karena dia sangat mencintai dan ingin pernikahannya langgeng..akhirnya untuk memenuhi kebutuhan (usia pasangan td ckp muda 30 tahunan)
    hub suami istri dilakukan dengan cara tadi …
    hukumnya gimana ust…bahkan atas persetujuan suami dan permintaan suami si istri juga pakai alat bantu (toys sex)
    …hukumnya bagaimana….selama ini temen sy merasa bahagia dengan kondisi tersebut…sy mau mengingatkan tapi sy juga gak paham hukumnya…semoga ust dapat memberi nasehat yang bs menjadi
    solusi… terima kasih…wassalamu’alaikum wr.wb

    Masalah nikah adalah masalah yang agung, karena bersatunya dua insan manusia dalam satu ikatan rumah tangga, yang mana menikah hal yang disyariatkan dalam agama. Tujuan menikah adalah membangun suatu keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah, yaitu untuk menentramkan jiwa setiap pasangan.
    mengingat hal yang antum ceritakan terlalu pelik, maka kemarin pertanyaan tersebut telah ana tanyakan ke Ustad Abu Zahra (Jogjakarta), dan kesimpulan yang dapat ana sampaikan dari jawaban beliau adalah, masalah “tidak dapat memberi nafkah batin” adalah cobaan bagi mereka berdua, sebagaimana disampaikan bahwa “sedang dalam taraf pengobatan”, maka alangkah baiknya mereka berdua sabar dalam menghadapi cobaan tersebut, dan memohonlah kepada Alloh agar memberikan jalan terbaik kepada mereka berdua dan sembuh kembali.

    “Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah : 187]

    Masalah oral sex dan menggunakan Sex Toys atau alat bantu hukumnya haram, karena itu tidak masuk dalam kategori Darurat. dan tidak boleh menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh syariat islam. Nah, sebaik-baik solusi adalah bersabar, tetapi sekiranya tidak mampu bersabar maka cerai adalah jalan yang dapat dipilih. Apalagi jika dikhawatirkan itu akan memakan waktu yang lama, sementara salah tujuan menikah untuk mendapatkan keturunan yang banyak.

    ya ikhwah, nasehati si suami dengan pelan-pelan dan hikmah, mengingat menikah adalah masalah yang agung dan cerai adalah yang dibenci tetapi diperbolehkan jika memang tidak mampu bersabar, dan jika dibiarkan maka malah terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan/maksiat.

    “Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum : 21]

    Wallohua’lam bishowab….

  4. jati berkata

    kenapa farji disebut tempat yang kotor? apa hanya karena itu adalah pintu keluar dari kencing? tetapi pada kenyataannya adalah bayi keluar melalui pintu yang sama dengan keluarnya air kencing ibunya. apakah berarti bayi keluar dari sesuatu yang najis dan kotor? padahal kenyataannya adalah bayi yang baru lahir adalah sosok yang suci. farji istri juga adalah ladang keberkahan bagi suaminya, dan berarti itu adalah sesuatu yang baik. kenapa itu disebut sebagai sesuatu yang kotor. kenapa juga mulut disebut tempat melakukan kebaikan? padahal kenyataannya lewat mulut lah banyak penyakit bisa datang.

    Ya akhy, mulut adalah bagian yang sangat penting dalam beribadah kepada Allah Ta’ala, sangat banyak sekali ibadah yang dilakukan billisan (menggunakan mulut). Para ulama membedakan bahwasanya amalan ibadah itu ada tiga macam, ibadah dalam hati contoh : amalan niat, membenci dan mencintai karena Allah Ta’ala, dalam mulut contoh : membaca Al Qur’an, berdzikir, membaca bacaan sholat dan banyak lagi, amal perbuatan anggota badan : jihad, sholat, hajji dan lain sebagainya… coba pikirkan ya akhy betapa penting dan mulianya mulut dibanding anggota badan lainnya terlebih dalam hal ibadah.

    klo gak salah kan Rasul pernah bilang bahwa perut adalah sumber penyakit, dan sebelum lewat perut pasti lewat mulut.

    Bisakah antum sebutkan dalilnya, hadist riwayat siapa dan bagaimana derajat hadistnya, karena saya belum mendengar seperti yang anda sampaikan

    apa tidak ada dalil yang lebih jelas dan tegas tentang hukum oral sex? karena banyak juga ulama yang berpendapat bahwa tidak ada yang secara jelas melarang oral sex. pendapat ustadz yang mengatakan bahwa itu haram berdasarkan tafsiran suatu dalil sama seperti pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa itu halal.

    kenapa juga disebut itu mengikuti kebiasaan orang kafir? mana fakta yang menyebutkan bahwa orang kafir yang terlebih dahulu melakukan oral sex?

    saya kira sudah sangat jelas pejelasan Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut:
    “Apa hukum oral seks’?”Beliau (hafidhahullah) menjawab: “Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun, banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal, dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

    kenapa juga ustadz menilai itu mengikuti perilaku hewan? sex itu sendiri dilakukan oleh hewan, dan orgasme juga dicapai oleh hewan. apakah itu haram?

    Ya akhy bukan seperti kaidah tasyabbuh atau penyerupaan,, begitu juga oral sex, yang diambil bukan kata-kata oral sexnya tetapi mengikuti para kaum kafirin itulah yang dijadikan dalil, karena terlalu banyak nonton film porno dan sebagainya., dan didapati bahwasanya barang siapa yang mengikuti kebiasaan suatu kelompok maka dia adalah bagian dari kelompok tersebut.
    Ya akhy, kalau orgasme itu fitrah manusia ya akhy. nah manusia itu hidup apakah dengan itu manusia sama dengan hewan karena sama-sama hidup??
    ya akhy, kalau kaidah ini anda belum bisa menerima coba antum pahami kaidah lainnya dulu, yaitu kaidah qiyas, dan qiyas adalah salah satu sumber hukum dalam islam. sesuatu di qiyaskan karena tidak ada dalil yang mengkhususkan perkara itu, seperti narkoba itu haram apakah ada dalil yang jelas secara tekstual mengatakan bahwa narkoba itu haram?? tidak ada ya akhy, tetapi di qiyaskan dengan khamr atau sesuatu yang memabukkan.

    saya hanya ingin menghindarkan diri saya dari mengatakan bahwa sesuatu adalah haram padahal sebenarnya adalah halal, begitu juga sebaliknya. kalau pada kenyataannya banyak ulama yang bersilang pendapat, kenapa bapak ustadz dapat dengan tegas mengatakan bahwa itu haram? padahal ustadz mengatakan juga bahwa onani yang dilakukan oleh istri adalah halal di saat banyak juga ulama yang mengatakan bahwa onani adalah haram.

    Na’am jangan sampai kita menghalalkan apa-apa yang telah Allah dan Rasulnya haramkan kepada kita hanya karena nafsu dan sesuatu yang dianggap biasa oleh banyak orang, dan jangan sampai kita mengharamkan apa-apa yang telah Allah dan Rasulnya halalkan untuk kita. Ya Akhy, sudah jelas mana yang Allah berikan kepada kita yang halal dan yang haram. Tentang onani secara umum hukumnya HARAM, untuk lebih jelasnya baca artikel ini

    mohon balasannya, karena menurut saya ini adalah sesuatu yang sangat penting. terima kasih.

    Dalam Shahih Bukhori : Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak akan seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan akan mengalahkannya. Maka, berlaku luruslah, berlaku sedanglah, bergembiralah, dan mintalah pertolongan pada waktu pagi, sore, dan sedikit pada akhir malam.” (HR. Bukhori)

  5. faisal amri berkata

    assalamu alaikum wr.wb

    maaf ya ustaz jika memang demikian mohon dikasih dalil yang jelas tentang mengharamkan oral sex
    firman dan hadistnya,maupun patwa ulama tentang itu.saya juga inggak mau menghalalkan yang haram.
    dan pertanyaan saya bagaimana kalau saling setuju.mohon jawabannya….

    Berikut kami nukilkan jawaban Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah (seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia) ketika beliau ditanyakan tentang masalah onani. Beliau hafizhahullah ditanya, saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kebiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Haruskah saya mengqadha shalat? Lantas, apa hukum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

    Jawaban Syaikh:
    Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah subhanahu wa ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.
    Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.
    وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
    “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.” (QS. Al-Mu’minun 5-6)
    Jadi JAWABANNYA klik disini, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif syahwat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pAndangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

    Wajib bagi Anda untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi Anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
    Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda.
    Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi Anda. Perbuatan dosa yang Anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah Anda kerjakan. Jika Anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu Anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –Anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang Anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.

    KLIK artikel lengkap

    [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274] [Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M]

  6. johanes berkata

    saya sering kali bergetar lemas bila hendak menghindari perbuatan maksiat, tiap kali saya mengingat tuhan tiap kali itu pula saya dikalahkan oleh nafsu saya. Bagaimana kiat2 untuk mengalahkan nafsu supaya terhindar dari bujuk rayu iblis

  7. ahad berkata

    saya mau bertanya ustad bagai mana hukumnya menurut islam berhubungai intim dengan berbagai macam gaya, seperti sambil berdiri,jongkok,dari belakang bukan anus, mohon pejelasannya

    Selama itu diarahkan pada tempatnya, maka boleh-boleh saja
    ada sebuah buku yang bagus yang akan mengupas tuntas permasalahan antum, silahkan antum cari Buku
    Judul Asli : Adaabuzzifaaf Fii Sunnatil Muthahharoh
    Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
    Penerbit : Dar As Salam
    Tahun : 2002 M
    Edisi Bahasa Indonesia
    Judul : Adab Az Zifaf Panduan Pernikahan Cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
    Penerjemah : Abu Shafiya
    Editor : Abu Hanief
    Penerbit : Media Hidayah Yogyakarta
    Cetakan Pertama : Maret 2004
    Halaman : 272 halaman

    Semoga bermanfaat, Wallahua’lam

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>