ISLAM JALAN KEBENARAN

“Sesungguhnya agama (yang haq) di sisi Allah adalah Islam.” (QS. Ali Imron 19)

Arsip untuk November, 2007

MENGENALI AS-SUNNAH

Ditulis oleh Ahmad Abu Yusuf di/pada Sabtu, 24 November, 2007

Bismillah

MENGENALI AS-SUNNAH

Oleh Ustadzuna Abu ‘Isa Abdullah bin Salam

Pengantar

Pada kesempatan kali ini, insya Allah kita akan membahas sesuatu yang menjadi sumber hukum kedua bagi umat Islam yaitu As-Sunnah. Materi kita kali ini disalin dari buku Sucikan Iman Anda dari Noda Syirik dan PenyimpanganAl-Qaulul Mufid fii Adillati At-Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab al-Washabi al-‘Abdali al-Yamani yang insya Allah bermanfaat bagi umat Islam. Semoga Allah membalas kebaikan beliau. (admin) buah karya Ustadz kami Abu ’Isa Abdullah bin Salam. Sebuah buku yang menjelaskan Kitab

 

Pengertian Sunnah

Sunnah memiliki banyak pengertian, tergantung dari kelompok mana yang memberikan pengertian tersebut.

  1. Sunnah menurut istilah muhadditsin (para peneliti hadits) adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (atas perbuatan shahabat – pen.) dan sifat, baik fisik ataupun kepribadian dan perjalanan hidup, baik sebelum diutus (sebagai rasul) atau sesudahnya. (Lihat Qowa’idut-Tahdits karya Al-Qasimi hal. 64)

  2. Sunnah menurut istilah ushuliyyun (ahli ushul), adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang tidak ada penyebutan secara langsung di dalam Al-Qur’an, namun hanya ada penyebutannya pada sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, baik hal itu sebagai penjelas Al-Qur’an atau tidak (membawa hukum baru-pen.). (Lihat Ushulul Ahkam karya Al-Amidi 1/169)

  3. Sunnah menurut istlah fuqaha (ahli fikih), adalah sesuatu yang bukan wajib, bukan haram dan bukan makruh (sesuatu yang apabila dikerjakan karena taat mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa-pen.) (Lihat Syarhul Kaukab Al-Munir 2/160)

  4. Sunnah menurut istilah kebanyakan ulama Salaf (ulama aqidah-pen.), adalah kesesuaian dengan al-Qur’an dan apa yang ada pada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam beserta para shahabatnya, baik di dalam urusan keyakinan atau amal ibadah (yang nampak). Lawan dari kata ”sunnah” dalam pengertian ini adalah kata ”bid’ah”.

Maka jika dikatakan, ”si fulan di atas sunnah”, artinya amalnya sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Dan jika dikatakan si fulan di dalam bid’ah artinya amalnya menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah atau salah satunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa As-Sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam baik berupa keyakinan, niatan, perkataan, dan perbuatan. (Lihat al-Hawamiyyah hal. 2 dan Kun Salafiyan hal. 25-26). Beliau juga menjelaskan di tempat yang lain bahwa yang dimaksud dengan ahli sunnah adalah mereka yang berpegang teguh dengan Kitabullah, sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam serta kesepakatan sabiquunal awwalun (para shahabat –ed.) dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang yang mengikuti mereka dengan baik. (Lihat Mauqif Ahli Sunnah)

Imam Ibnu Hazm rahimahullah menjelaskan, bahwa Ahlus Sunnah adalah Ahlul Haq, adapun yang selain mereka adalah Ahlul Bid’ah, mereka adalah para shahabat radliallahu ’anhum dan semua orang yang berjalan seperti jalan hidup mereka, di antaranya adalah para tabi’in terbaik, ashabul hadits (yang berkecimpung dalam dunia hadits-pen.) dna yang meneladani mereka dari kalangan ahli fikih dari generasi ke generasi sampai hari ini, termasuk orang awam yang meneladani mereka, baik di dunia belahan barat ataupun di belahan timur. (Lihat Mauqif Ahli Sunnah.)

 

Penulis matan Kitab Al-Qulul Mufid fii Adillati At-Tauhid berkata:

Sunnah terbagi menjadi empat:

Sunnah qauliyah (ucapan Nabi shallallahu ’alaihi wasallampen.)

Sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi shallallahu ’alihi wasallampen.)

Sunnah taqririyah (persetujuan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam terhadap perkataan atau perbuatan para shahabat –pen.)

Sunnah tarkiyah (sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dengan tujuan ibadah –pen.)

 

Olah karena itu kita berkata bahwa:

Apa saja yang dikatakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam maka kita pun membenarkannya.

Apa saja yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam maka kita pun mengkutinya

Apa saja yang disetujui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam maka kita pun menyetujuinya

Apa saja yang ditinggalkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam maka kita pun meninggalkannya.

 

Allah Ta’ala berfirman,

Katakanlah, ’Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, ’Taatilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 32)

 

Allah Ta’ala berfirman,

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 21)

 

Allah Ta’ala berfirman,

… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah….” (QS. Al-Hasyr: 7)

 

Pembagian penulis Al-Qaul Al-Mufid di atas mengacu kepada pengertian Sunnah menurut muhaditsin atau para salaf, sebagaimana dapat kita pahami dari penjelasan pengertian sunnah di atas. Abdullah Al-Juda’i menjelaskan yang dimaksud dengan jenis-jenis sunnah tersebut sebagai berikut:

 

Sunnah Qauliyah

Sunnah qauliyah ada dua macam: yang jelas dan yang berupa makna dari sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam.

Sunnah Fi’liyah

Sunnah fi’liyah maksudnya adalah perbuatan-perbuatan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam yang menjadi syariat bagi umatnya. Hal itu bisa diketahui dari indikasi-indikasi yang menunjukkan hal tersebut. Karena pada kenyataannya perbuatan-perbuatan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam benyak jenisnya, yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketaatan terhadap sesuatu yamg diperintahkan sebagaimana hal itu terjadi pada seluruh umatnya.

  2. Perbuatan yang dilakukan semata-mata tuntutan sebagai manusia biasa (perkara jibliyah).

  3. Perbuatan yang terjadi dalam rangka beribadah, namun ada dalil yang menunjukkan hal itu khusus untuk beliau.

  4. Perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjelaskan sesuatu yang masih global yang ada di dalam Al-Qur’an.

  5. Perbuatan yang dilakukan yang tidak termasuk salah satu dari yang telah disebutkan di atas, dan ini ada dua macam, sesuatu yang jelas maksudnya, yaitu dalam rangka ibadah dan sesuatu yang tidak jelas apakah dalam rangka ibadah atau tidak.

 

Sunnah Taqririyah

Sunnah taqririyah meksudnya adalah diamnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dan beliau tidak mengingkari perkataan atau perbuatan (shahabat, ed.) yang terjadi di hadapannya atau tidak.

Sunnah Tarkiyah

Sunnah tarkiyah, merupakan lawan dari perbuatan-perbatan beliau shallallahu ’alaihi wasallam. Dan ini ada beberapa macam:

  1. Meninggalkan sesuatu yang haram.

  2. Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai dalam rangka pensyariatan.

  3. Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai karena tabiat beliau semata (tidak ada kaitannya dengan syariat-pen.)

  4. Meninggalkan sesuatu demi kepentingan orang lain.

  5. meninggalkan sesuatu karena khawatir diwajibkan bagi umatnya.

  6. meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang bagi umatnya, karena beliau ingin sesuatu yang lebih sempurna.

  7. Meninggalkan untuk membalas yang menganiaya, semata-mata untuk kepantingan pribadi, karena beliau memilih yang lebih baik di antara dua hal.

  8. Meniggalkan sesuatu yang sesungguhnya dituntut untuk diwujudkan demi mencegah bahaya yang lebih besar. Selesai penjelasan Abdullah Al-Juda’i. (Lihat Taisir Ilmi Ushulil Fiqhi hal. 126-135)

Berdasarkan pembagian tersebut, masing-masing sunnah yang empat membawa konsekuensi hukum yang berbeda-beda.

sumber : http://salafiyunpad.wordpress.com/2007/11/23/mengenali-as-sunnah/

Ditulis dalam Akidah, Manhaj | Leave a Comment »

Tawheed (The oneness of Allah)

Ditulis oleh Ahmad Abu Yusuf di/pada Senin, 12 November, 2007

Tawheed

 (The oneness of Allah)

Islamic Monotheism

(1) Introduction

Tawheed is the most important Islamic belief. It implie  s that everything in existence originates from the one and only Creator, who is also the Sustainer and the sole Source of Guidance. This belief should govern all aspects of human life. Recognition of this fundamental truth results in a unified view of existence which rejects any divisions of life into religious and secular. Allah is sole source of Power and Authority, therefore entitled to worship and obedience from mankind. There is no scope for any partnership with the Creator. Tawheed tells man that Allah is not born, nor is anyone born of Him. He has no son or daughter. Human beings are His subjects. 

Linguistically Tawheed means: “unification” “To make something one, or to assert the oneness of something.” and it comes from the Arabic verb (wahhada) which itself means to unite, unify or consolidate [Lisaan ul-'Arab (3/450) of Ibn Mandhoor and also al-Hujjah fee Bayaanil-Mahajjah (1/305) of Abul-Qaasim al-Asbahaanee] However, what we are concerned with here is the Sharee’ah or technical meaning of Tawheed, which is: “To single out Almighty God alone for worship.” [Ad-Durarus-Sunniyyah (1/48) of Shaykh 'Abdur- Rahmaan ibn Hasan]. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Manhaj, Tauhid | Leave a Comment »

Kajian Online

Ditulis oleh Ahmad Abu Yusuf di/pada Jumat, 9 November, 2007

 

Radio Rodja FM

Rodja FM Radio Rodja

website resmi : http://www.radiorodja.com/

 

DOWNLOAD PLAYER

Dengarkan siaran radio kajian secara online, gunakan audio player yang support. Klik pada DOWNLOAD PLAYER diatas atau buka url :

http://rodja.sytes.net:8000/listen.pls
alternatif :
http://radiorodja.sytes.net:8000/listen.pls

Pola Acara Radio Rodja

JAM/HARI AHAD SENIN SELASA RABU KAMIS JUM’AT SABTU
03.00 – 05.15 Muqodimah,Tilawah Al Qur’an,Nida’ur Rahman , Adzan Shubuh,Doa Pagi
05.15 – 06.30 Kajian Kitab Ba’da Shubuh
Fiqih Al Wajiz Aisarut Tafasir Qowaidut Tafsiir Ad Daa’u wa Ad Dawaa’ Fathul Majid Haruskah kita bermadzhab? Syarah Aqidah Ahlus Sunnah
06.30 – 07.00 Murottal Anak-anak,Mutiara Hadits, Fatawa Ulama
07.00 – 07.30 Kisah2 Menawan Murottal ,Mutiara Hadits, Fatawa Ulama
07.30 – 08.00 Sang Teladan
08.00 – 10.30 Kajian Ilmiyah Edisi Pagi Kosultasi Kesehatan Konsultasi Herbal Riyadhusholihin Kajian Hadits Arbain Kajian Edisi Pagi
10.30 – 11.30 Murottal,Mutiara Hadits Nabi,Fatawa Ulama Islam Untuk Muslimah
11.30 – 13.30 Murottal Terjemahan, Mutiara Hadits,Fatawa Ulama , Nida’ur Rahman ,Adzan Dzuhur
13.30 – 15.00 Kajian Ilmiyah Edisi Siang
15.00 – 16.30 Murottal Terjemahan, Mutiara Hadits,Fatawa Ulama,Nidaur Rahman, Adzan Ashar, doa Sore
16.30 – 17.30 Siaran Langsung Kajian dari Masjid Amar Ma’ruf Bekasi Kajian Ilmiyah Edisi Sore Siaran Langsung kajian Khusus Muslimah Kajian Ilmiyah Edisi Sore Kisah2 Menawan Sang Teladan
17.30 – 18.00 Murottal Anak-anak,Mutiara Hadits, Fatawa Ulama,Nida’ur Rahman, Adzan Maghrib
18.00 – 19.00 Siaran Langsung Kajian Kitab Murottal Anak-anak
19.00 – 20.00 Rutin dari Masjid Al Barkah Adzan Isya, Murottal, Mutiara Hadits, Fatawa Ulama
20.00 – 21.30 Kajian Ilmiyah Edisi Malam
Kajian Edisi Malam Kajian Bimbingan Tajwid Kajian Edisi Malam Kajian Keluarga Kajian Bimbingan Bahasa Arab Kajian Dialog Interaktif
21.30 – 22.30 Nida’ur Rahman, Murottal ,Mutiara Hadits, Fatawa Ulama
22.30 – 23.00 Murottal Terjemah Kajian Kajian
23.00 – 23.30 Bahasa Daerah Bahasa Daerah
23.30 – 24.00 Penutup ,Murottal ,Mutiara Hadits
Asatidzah Narasumber :
1. Ust Yazid Bin Abdul Qodir Jawas Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
2. Ust Abdul Hakim Abdat Qowaidut Tafsir
3. Ust Zainal Abidin Aisaar At Tafasir
4. Ust Badrusalam Al Wajiz,Mawaridul Amaan,Fathul Majid,Haruskah Bermadzhab?
5. Ust Arman Amri Syarah Hadits Arbain
6. Ust Kurnaedi Bimbingan Tajwid
7. Ust Hamzah Abbas Bimbingan Bahasa Arab
8. Ust Firdaus Sanusi Kajian Keluarga
9. Ust Abu Haidar Riyadus Sholihin

Donasi :

Bank Syariah Mandiri No. 10 300 10 657 a.n. Radio Rodja dan

BCA No. 4060 4060 01 a.n. Agus Hasanudin

 

Telpon :

021-8236543, 70247300

08888763110 (bisa dengan sms).

sumber : http://www.radiorodja.com

Ditulis dalam Fiqih | 6 Komentar »

Keadilan Tertinggi di Jagat Raya

Ditulis oleh Ahmad Abu Yusuf di/pada Jumat, 9 November, 2007

  • Tingkat pembahasan: Dasar
  • Sumber : muslim.or.id
  • Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
  • Keadilan, sebuah kata yang manis di mulut dan merdu di telinga. Betapa banyak kita jumpai orang yang ingin menegakkannya. Ada yang berjuang melalui jalur hukum dengan mendirikan berbagai lembaga bantuan hukum. Ada pula yang berjuang melalui jalur politik dengan mendirikan partai. Ada pula yang berjuang melalui gerakan-gerakan massa dengan berorasi dan membongkar borok-borok sekelompok orang yang dianggap durjana. Ada pula yang berjuang melalui media massa dengan menerbitkan selebaran dan surat kabar tentangnya. Semuanya ingin meraih sebuah kebaikan, yaitu keadilan. Namun sangat disayangkan. Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi tidak mendapatkannya. Baca entri selengkapnya »

    Ditulis dalam Manhaj, Tauhid | Leave a Comment »

    Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri

    Ditulis oleh Ahmad Abu Yusuf di/pada Jumat, 2 November, 2007

    Konsultasi Ustadz: Seputar Hubungan Suami Isteri (Oral Sex & Onani)

    Penanya: Abu Abdirrahman
    Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

    Pertanyaan:

    Assalaamu’alaikum wr. wb.
    Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.

    1. Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
    2. Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?

    Jazakallah. Wassalaamu’alaikum wr. wb.

    Jawaban:

    Oral sex adalah terlarang mengingat:

    1. Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
    2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
    3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
    4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
    5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman. (Lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).

    Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).

    ***

    Penanya        : Abu Abdirrahman
    Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

    Referensi tambahan :

    Jawaban Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah

    Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut: “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut–sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

    Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

    “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

    Beliau (rahimahullah) menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

    Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut:

    “Apa hukum oral seks’?”

    Beliau (hafidhahullah) menjawab: “Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun, banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal, dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

    Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah, Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

    Sumber: http://www.darussalaf.org/myprint.php?sid=276

    Ditulis dalam Fiqih | 7 Komentar »

    Dauroh Syar’iyyah: Kedudukan Sunnah dalam Islam (Purworejo, 4 Nopember 2007)

    Ditulis oleh Ahmad Abu Yusuf di/pada Jumat, 2 November, 2007

     

    Dauroh Syar’iyyah: Kedudukan Sunnah dalam Islam (Purworejo, 4 Nopember 2007)

    Tema:

    Kedudukan Sunnah dalam Islam

    Waktu:
    Ahad, 4 Nopember 2007, pukul 08.30 s.d. Selesai

    Tempat:
    Masjid AKHLAQUL KARIMAH Komplek Pengadilan Negeri Purworejo

    Pembicara:
    Ust. Kholid Syamhudi, Lc.

    Penyelenggara:
    Majelis Ta’lim Al-Atsary Purworejo
    Takmir Masjid Akhlaqul Karimah Pengadilan Negeri Purworejo

    Kontak Informasi:
    Abu Fariq 081542651979
    Abu Abdillah 08886835118
    abu abdirrahman 081392630732
    sutrisno 0275 3307244

    Rute:
    Dari terminal purworejo naik kopada jurusan kota Purworejo turun di depan Pengadilan Negeri.

    sumber : http://muslim.or.id/

    Ditulis dalam Jadwal Kajian | Leave a Comment »